Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Tanpa Ribet

Cara membuat NPWP online itu sebenarnya tidak sulit alias mudah dan cepat banget lho. Selain itu, kamu juga gak perlu izin kantor untuk datang ke kantor pajak, hanya perlu berselancar lewat internet dan sudah bisa daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sayangnya masih banyak orang yang beranggapan kalau bikin NPWP itu ribet dan memakan waktu lama.

Hal itulah yang membuat masih ada segelintir orang yang tak memiliki NPWP tanpa tahu sanksi apa yang bisa mereka terima jika tidak memiliki NPWP.

Berikut dua sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yakni:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelum tahu lebih lanjut soal gimana cara membuat npwp online, kamu pasti bertanya-tanya. Kenapa sih bisa kena sanksi kalau tidak punya NPWP? Untuk tahu alasannya, lebih baik pahami dulu apa itu NPWP dan fungsinya lewat ulasan di bawah ini.

Apa itu NPWP?

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

NPWP ini wajib dimiliki oleh perorangan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama satu tahun.

Selain itu, semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, notaris, dan pengacara juga wajib memiliki NPWP.

Pihak yang disebut sebagai Wajib pajak adalah orang yang menerima penghasilan, baik yang bekerja maupun dari hasil mendirikan usaha.

Wajib pajak itu digolongkan menjadi dua yaitu Orang Pribadi dan Badan. Maksudnya, orang pribadi itu perorangan, sedangkan badan adalah perusahaan.

Nah, sebelum mengulas cara membuat NPWP online, kali ini MoneySmart.id ingin membahas lengkap mengenai NPWP pribadi, mulai dari manfaat, persyaratan hingga cara membuatnya via online.

Gak usah berlama-lama, yuk langsung simak aja di bawah ini:

Apa itu NPWP Pribadi?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau NPWP pribadi itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada perorangan.

Nah, fungsi NPWP untuk wajib pajak pribadi adalah sebagai identitas resmi yang digunakan seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, salah satunya membayar pajak.

Cara Memuat NPWP Online dan Manfaatnya



membuat npwp
Cara membuat npwp/source foto ada di dalam image

NPWP tak hanya berfungsi untuk mengurus berbagai keperluan pajak, tapi NPWP juga memberikan beberapa manfaat lainnya lho. Berikut tiga di antaranya:

1. Pengajuan kredit serta membuka rekening tabungan


NPWP berfungsi untuk menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan instansi pemerintahan atau lembaga keuangan, seperti bank.

Saat kamu ingin mengajukan kartu kredit, membuka rekening tabungan atau kredit, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan lainnya, salah satu syaratnya adalah nasabah harus memiliki NPWP.

Pasalnya NPWP dinilai sebagai kredibilitas wajib pajak. Tanpa NPWP, maka pengajuanmu bisa menjadi lebih sulit atau bahkan ditolak.

2. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Buat para wirausahawan, kamu juga memerlukan NPWP untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) agar usahamu dapat terus berkembang dan tercatat sebagai usaha legal.

3. Mengurus restitusi pajak


Restitusi pajak merupakan kelebihan membayar pajak yang faktanya masih sering dialami oleh sebagian orang. Nah, buat kamu yang ingin mendapatkan kembali kelebihan uang tersebut, maka proses permintaan kelebihan pembayaran itu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki NPWP.

Syarat membuat NPWP pribadi


Sebelum baca lebih lanjut soal cara membuat NPWP online, berikut ini beberapa persyaratan untuk membuat NPWP:

1. NPWP pribadi untuk karyawan

  • Fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil bisa membawa Surat Keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai yang menjelaskan bahwa wajib pajak memang benar memiliki usaha.

3. NPWP untuk wanita yang sudah menikah yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami

Ada beberapa kasus di mana penghasilan sang istri lebih besar dibanding suami. Karena itulah, kamu bisa mengajukan NPWP secara terpisah, dengan persyaratan:
  • Fotokopi NPWP, KTP, dan KK suami
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah


Di era yang sudah serba digital seperti saat ini, kamu sudah bisa melakukan berbagai macam hal hanya bermodalkan internet. Salah satunya adalah membuat NPWP.

Hal itu tentu saja sangat menguntungkan, pasalnya kamu jadi gak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Kamu hanya perlu mengisi data dan mengikut langkah-langkahnya. Pendaftaran pun selesai.

Berikut panduan cara membuat NPWP online untuk pribadi:

Cara Membuat NPWP Online


  1. Kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration (E-REG DJP).
  2. Klik “Daftar” yang berada pada bagian paling bawah.
  3. Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan sebagainya.
  4. Kamu kemudian akan mendapatkan panduan untuk melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan.
  5. Ikuti petunjuk pada email untuk melakukan aktivasi.
  6. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah kamu buat. Kamu kemudian akan melihat tampilan Registrasi Data WP (wajib pajak) untuk pembuatan NPWP.
  7. Lengkapi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
  8. Jika data sudah diisi, selanjutnya klik daftar untuk mengirim registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  9. Kemudian cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar yang ada pada layar.
  10. Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan.
  11. Setelah itu, kirimkan semua dokumen ke KPP tempatmu mendaftarkan diri. Berkas tersebut dapat dikirim via pos atau diserahkan langsung. Perlu diketahui, kalau pengiriman dokumen harus dilakukan selambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
  12. Kamu juga bisa mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
  13. Setelah berkas dikirim, tunggulah sampai kartu NPWP sampai ke alamat rumahmu. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Itu dia cara membuat NPWP online yang mudah dan cepat. Bahkan, diperkirakan proses pendaftarannya tidak sampai lebih dari 15 menit. Udah gitu, pendaftarannya juga tak dipungut biaya sepersenpun kok alias gratis.

Nah, buat kamu yang sampai sekarang belum memiliki NPWP, yuk segera mendaftar. Selain dapat memudahkanmu dalam urusan perbankan, kamu juga gak mau kan mendekam di penjara hanya karena gak punya NPWP.

Lagi pula, pajak adalah pemasukan utama negara yang sangat berperan penting dalam pembangunan negara, salah satunya adalah pembangunan fasilitas umum.

Sebagai warga negara yang baik, tentu harus sadar untuk membayar pajak, yaitu dengan memiliki NPWP. Buat yang belum punya, yuk bikin, tinggal ikutin panduan cara membuat NPWP online yang udah diuraikan tadi.

Sumber Referensi:
Cara daftar NPWP
Cara Membuat NPWP Online
Cara Membuat NPWP Pribadi

0 Response to "Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi Tanpa Ribet"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel